4 Macam-Macam Waqaf
4 Macam-Macam Waqaf -
Setelah mengetahui pengertian Waqaf dan Ibtida`, maka selanjutnya adalah pembagian dari waqaf. Jika dilihat dari segi dzat atau sebab, waqaf terbagi menjadi 4 macam yaitu Waqaf Idhthirari, Ikhtibari, Intidzari, dan Ikhtiyari.Pembagian waqaf menjadi 4 macam tersebut merupakan pembagian dari segi sebab misalnya waqaf karena kejadian mendadak seperti batuk, kehabisan nafas, dan lain-lain. Selain itu, ada juga waqaf yang disebabkan karena pilihan. Berikut penjelasannya.
Waqaf Idhthirari
Secara bahasa, Idhthirari (إِضْطِرَارِيٌّ) yang satu akar dengan kata "dharurah"artinya keadaan darurat. Secara istilah ilmu Tajwid, waqaf Idhthirari adalah waqaf yang terjadi karena disebabkan hal-hal darurat misalnya bersin, nafas sempit, dan lain sebagainya.Bisa juga dimasukkan dalam hal-hal darurat misalnya bersedih atau menangis ketika membaca al-Quran atau lemah membaca karena lupa, dan lain sebagainya. Selama ada udzur atau hal-hal darurat sehingga terpaksa waqaf maka dinamakan Waqaf Idhthirari.
Bagaimana hukum Waqaf Idhthirari? Hukumnya adalah boleh. Boleh berhenti di kata manapun hingga berakhirnya udzur atau hal-hal darurat tersebut. Lalu ibtida (memulai) dari kata tersebut jika memungkinkan untuk ibtida dari kata itu. Jika tidak, maka ibtida pada kata sebelum kata tersebut.
Catatan : Kata "memungkinkan untuk ibtida" maksud nya adalah bisa memulai bacaan dari kata tersebut jika sudah cukup sempurna baik makna atau lafadnya. Jika tidak atau belum sempurna, maka sebaiknya tidak ibtida dari kata tersebut.
Waqaf Ikhtibari
Secara bahasa, Ikhtibari (إِخْتِبَارِيٌّ) sering diartikan sebagai ujian. Secara istilah Ilmu Tajwid, Waqaf Ikhtibari adalah waqaf yang disebabkan karena pembaca ingin mengajarkan cara waqaf pada kata tertentu. Atau dengan kata lain, waqaf untuk latihan.Selain itu, Waqaf Ikhtibari bukan lah waqaf di tempat yang biasa dibaca waqaf. Waqaf Ikhtibari muncul bisa jadi karena pertanyaan dari penguji atau seorang pembaca ingin belajar bagaimana cara melakukan waqaf pada kata tersebut ketika terdesak.
Hukum Waqaf Ikhtibari adalah boleh. Boleh berhenti pada suatu kata selama bertujuan untuk taklim atau menguji. Lalu ibtida dari kata tersebut jika memungkinkan untuk ibtida. Jika tidak, maka ibtida pada kata sebelum kata tersebut.
Waqaf Intidzari
Secara bahasa, Intidzari (إِنْتِظَاِرِيٌّ) artinya menunggu. Secara istilah Ilmu Tajwid, Waqaf Intidzari adalah waqaf yang disebabkan karena pembaca ingin membaca dengan variasi lain dari riwayat Qiraat yang sedang ia baca.Hukum Waqaf Intidzari adalah boleh. Boleh seorang pembaca berhenti pada suatu kata lalu ia melanjutkan atau membaca ulang dengan wajah bacaan lainnya. Meskipun waqaf pada kata tersebut belum sempurna maknanya.
Jika sudah selesai mengumpulkan variasi bacaan, maka mengulang kata tersebut dan menyambungkan dengan kata selanjutnya adalah wajib jika waqaf pada kata tersebut belum sempurna baik makna maupun lafadz nya.
Waqaf Ikhtiyari
Terakhir adalah Waqaf Ikhtiyari. Secara bahasa, Ikhtiyari (إِخْتِيَارِيٌّ) artinya adalah pilihan. Secara istilah Ilmu Tajwid, Waqaf Ikhtiyari adalah berhenti pada suatu kata yang dipilih oleh pembaca karena ingin mengambil nafas atau istirahat.Hukum Waqaf Ikhtiyari adalah boleh. Boleh berhenti pada suatu kata mana saja yang dipilih oleh pembaca selama makna nya tidak ambigu atau selama makna nya tidak melenceng dari pemahaman makna yang seharusnya.
Waqaf Ikhtiyari inilah, yang kemudian oleh para Ulama dibagi lagi menjadi beberapa bagian, yang insyaallah akan dibahas di artikel selanjutnya. Semoga bermanfaat..
👍👍👌
BalasHapusSangat membantu. Tks
BalasHapus