Pengertian Waqaf Kafi Lengkap
Pembahasan waqaf merupakan salah satu unsur penting untuk mencapai pembacaan yang tartil menurut Ali ibn Abi Thalib. Para Ulama telah merumuskan sedemikian rupa untuk memudahkan masyarakat dalam memahami dan menguasai ilmu Waqaf dan Ibtida.
Salah satu dari jenis waqaf yang ditinjau dari segi kondisi pembaca adalah Waqaf Ikhtiyari. Waqaf Ikhtiyari ini kemudian dibagi lagi menjadi 4 (empat) tingkatan yaitu Tam, Kafi, Hasan, dan Qabih. Artikel ini akan memaparkan pengertian tentang Waqaf Kafi secara terperinci.
Pengertian Waqaf Kafi
Secara bahasa, Waqaf artinya berhenti dan Kafi artinya cukup. Secara istilah ilmu Tajwid, Waqaf Kafi adalah berhenti pada kata atau ucapan yang sempurna secara lafal namun masih memiliki kaitan makna dengan kata sesudahnya.
Salah satu contoh dari Waqaf Kafi adalah QS Al-Baqarah ayat 6 dengan ayat 7. Apabila berhenti di akhir ayat 6, maka itu cukup sempurna dari segi lafal atau i'rab namun masih ada kaitan dengan ayat berikutnya yang sama-sama membicarakan orang kafir.
إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ سَوَآءٌ عَلَيْهِمْ ءَأَنذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (6) خَتَمَ ٱللَّهُ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ وَعَلَىٰ سَمْعِهِمْ ۖ وَعَلَىٰٓ أَبْصَٰرِهِمْ غِشَٰوَةٌ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (7)
(6) Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman. (7) Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat berat.
Contoh di atas merupakah Waqaf Kafi yang terletak di akhir ayat. Ada juga contoh Waqaf Kafi yang terletak di tengah-tengah ayat, misalnya QS Al-Maidah ayat 95. Waqaf Kafi nya berada di kata "hurum". Kata berikutnya masih membahas tentang memburu hewan buruan.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّٰرَةٌ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. [WAQAF KAFI] Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.
Adapun tanda waqaf kafi yang terletak di akhir ayat, terdapat dua macam yaitu tanda waqaf Jim (ج) dan tanda waqaf Shad Lam Ya (صلى). Meskipun tanda waqaf nya berbeda, namun maksudnya sama yaitu sama-sama tidak mengulang kata sebelumnya.