12 September 2024

Hukum Rasm Usmani

Rasm Usmani dikenal dengan istilah untuk tata cara penulisan al-Quran yang diseragamkan pada masa khalifah Usman bin Affan. Namun terkait apakah al-Quran wajib ditulis dengan Rasm Usmani, para Ulama terbagi ke dalam beberapa pendapat. Apa saja hukum-hukumnya?

Artikel ini menjelaskan pendapat-pendapat seputar hukum menggunakan rasm usmani yang dikutip dari kitab "Rasm al-Mushaf wa Dhabtuhu". Masing-masing pendapat akan dipaparkan alasan dan argumentasinya serta pendapat yang dipilih oleh jumhur atau mayoritas ulama.

Titik poin yang menjadi diskusi terkait hukum Rasm Usmani adalah apakah Rasm Usmani itu Tauqifi atau tidak. Ketauqifian rasm usmani ditelusuri dan dipelajari oleh para Ulama untuk menghasilkan hukum yang diterapkan apakah Rasm Usmani harus digunakan atau tidak.

Tauqifi adalah sesuatu yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad dengan didasarkan pada Wahyu yang diterima. Artinya jika sesuatu dikatakan tauqifi, maka sesuatu itu tidak bisa diubah karena tata cara atau teknisnya sudah ditetapkan oleh Allah.

Wajib Rasm Usmani

Pendapat pertama mengatakan bahwa menulis al-Quran harus menggunakan Rasm Usmani. Tidak dibolehkan al-Quran ditulis selain mengikuti kaidah Rasm Usmani. Pendapat ini merupakan pendapat yang dipegang mayoritas ulama.

Hal ini didukung beberapa argumentasi, di antaranya Nabi memerintahkan para sahabat untuk menjaga al-Quran dengan hafalan dan tulisan. Penjagaan via tulisan dilakukan oleh sekretaris Nabi yang khusus mencatat al-Quran. Pencatatan ini tentunya disaksikan dan diawasi Nabi sehingga dapat dikatakan merupakan tauqifi.

Selain Rasm Usmani itu tauqifi, para Sahabat baik di zaman khalifah Abu Bakar hingga Usman, sepakat secara konsensus atau ijmak perihal penulisan al-Quran dengan Rasm Usmani. Mereka juga sepakat meninggalkan mushaf yang tidak sesuai dengan Rasm Usmani.

Tidak Wajib Rasm Usmani

Pendapat kedua mengatakan bahwa menulis al-Quran tidak harus menggunakan Rasm Usmani. Dibolehkan al-Quran ditulis selain mengikuti kaidah Rasm Usmani. Pendapat ini merupakan pendapat Ibn Khaldun, Abu Bakr al-Baqilani, dan lain-lain.

Mereka berpendapat bahwa tidak ada dalil atau nash baik dari al-Quran dan hadis yang menunjukkan keharusan menulis al-Quran dengan kaidah Rasm Usmani. Jikalau harus, maka Nabi tentu memerintahkannya yang direkam dalam sebuah hadis.

Selain itu, banyaknya ragam penulisan mushaf-mushaf yang ditulis secara pribadi oleh para sahabat menunjukkan bahwa Rasm Usmani tidak tauqifi. Hal ini terjadi karena qiraat beragam sehingga penulisannya pun bisa bermacam-macam.  

Kombinasi Rasm Usmani

Pendapat ketiga mengatakan bahwa menulis al-Quran bisa digabung antara Rasm Usmani dan tidak Rasm Usmani. Kombinasi penulisan ini mengikuti kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Badruddin az-Zarkasyi dan Izzuddin bin Abdus Salam.

Mereka melihat bahwa Rasm Usmani merupakan kaidah penulisan yang berbeda dari kaidah umum (Rasm Imla'i) sehingga akan menyulitkan orang-orang awam dalam membaca al-Quran. Oleh karena itu, porsi penulisannya disesuaikan atau bisa dikombinasikan.

Demikian artikel berjudul "Hukum Rasm Usmani". Untuk membaca artikel lain seputar Rasm Usmani dan kaidah-kaidahnya, silakan KLIK DI SINI. Anda juga dapat memberikan pertanyaan dan saran dengan menulis di kolom komentar. Semoga bermanfaat.

Comments

KOMENTARMU ADALAH DOAMU!
-
-
NB : Admin tdk dpt balas komentar karna error. Silahkan chat via ikon FB Messenger di pojok kanan bawah atau email ke yatlunahuhaq[at]gmail[dot]com untuk fast respon
EmoticonEmoticon